Desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sebangau Jaya, Desa Sungai Kaki, Desa Selat Baning, Desa Makmur Utama, Desa Bumi Subur Dan Desa Bakung Raya Kecamatan Katingan Kuala; Penetapan Kembali Mekar Tani Kecamatan Mendawai Sebagai Desa;
Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing; Desa Tumbang Pariyei Kecamatan Katingan Tengah Dan Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Dl Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk perlu dibentuk desa baru sebagai pemekaran dari desa di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mantikei;
- Undang-Undang Nonor 5 Tabun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA;
BAB III : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2004
- 19 Halaman
|