Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan Jamban dan Bantuan Listrik Bagi Keluarga Kurang Mampu yang Berasal Dari Pemerintah Nagari di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan di tingkat Kabupaten perlu ditetapkan pedoman sebagai acuan bagi Pemerintahan Nagari;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Jamban dan Bantuan Listrik Bagi Keluarga Kurang Mampu Yang Berasal Dari Pemerintah Nagari Di Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 587/KPTS/M/2018,
ERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, PEMBANGUNAN JAMBAN DAN BANTUAN LISTRIK BAGI KELUARGA KURANG MAMPU YANG BERASAL DARI PEMERINTAH NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. JENIS, OBYEK DAN KRlTERIA PENERIMA BANTUAN
4. PENETAPAN LOKAS! DAN CALON PENERIMA BANTUAN
5. SUMBER DANA
6. PELAKSANAAN KEGIATAN
7. PERTANGGUNGJAWABAN
8. PENGAWASAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Balai Latihan Kerja sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja,
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada Gubernur:
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 89 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DINAS TENAGA KERJA, Dengan Peraturan Bupati
ini dibentuk UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat. UPTD Balai Latihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan
klasifikasi kelas A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko: b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan
pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Tahun 2019, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan maksud untuk memberikan
pedoman bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan
pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan Pemerintah.
(2 Peraturan Bupati
ini mencakup dan mengatur tentang proses, tahapan pengelolaan risiko dan pelaporan
pengelolaan risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR kepada PNS, Pegawai Non PNS, dan Pegawai Lainnya yang bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat 91) PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri RI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Pegawai Non PNS dan Pegawai Lainnya yang bersumber dari APBD
pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2020, PMK No. 49/PMK.OS/2020, Perda Kab. Pasbar No.13 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 123 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. ketentuan Umum
2. pemberian THR
3. Pembayaran THR
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi Di Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 25 Februari 2022, yang menyebabkan kerusakan di sektor lingkungan, sektor
insfrastruktur, sektor sosial, sektor ekonomi, dan
kerusakan di lintas sektor serta korban jiwa, b. bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan
infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat pascabencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam
Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten
Pasaman Barat,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020,
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
Tahun 2021, Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/188BUP-PASBAR/2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta pihak yang terkait dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kab. Pasbar Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, maka diperlukan Kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah melalui Forum Satu Data Indonesia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 51 Tahun 1999, PP No. 61 Tahun 2010, Perpres No. 65 Tahun 2015, Perpres No. 66 Tahun 2015, Perpres No. 95 Tahun 2015, Perpres No. 39 Tahun 2019, Perda Kab. Pasaman No. 21 Tahun 2016, Perda kab. Pasaman No. 6 Tahun 2020, Perbup Kab. Pasbar No. 6 Tahun 2020, Perbup Pasbar No. 1 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 70 Tahun 2020
Beberapa Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Satu Data Tingkat Daerah Kab. Pasbar
3. Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
5. Pendanaan
6. Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasaman Barat No. 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dari Bag. Umum Setda untuk menunjang kegiatan dan tugas-tugas pemerintahan maka dipandang perlu melakukan perubahan Perbup No. 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemda kab. Pasbar TA 2020
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 27 tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 tahun 2006, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 29 tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 78/PMK.02/2019, Pergub Sumbar no. 5 Tahun 2020, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2007, Perda kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 13 Tahun 2019, Perbup No. 57 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 123 tahun 2019
beberapa ketentuan dalam Lampiran II dan lampiran III Perbup Pasaman Barat No. 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah kab. pasbar TA 2020 diubah dan ditambahkan sebagaimana tercantum dalam lampiran ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam perencanaan dan penganggaran keuangan daerah perlu ditetapkan analisi standar belanja pemerintah daerah kabupaten pasaman barat
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, YANG MEMUAT :
Pasal 2
Penerapan Analisis Standar Be1anja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran.
Pasa13
Perhitungan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud pasal (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Pasa14
(1) Apabila terjadi keadaan yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar Belanja yang sudah ditetapkan, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat mengusulkan perubahan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(2) Terhadap Analisis Standar Belanja kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat usulan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal5
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dengan Analisis Standar Belanja, sebaran obyek belanja dan besaran total biaya kegiatan disepakati dan ditetapkan dalam pembahasan
Rencana Kegiatan Anggaran an tara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penatausahaan pengelolaan BMD perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang sesuai dengan asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 21 tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 5 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Inventarisasi
3. Pelaksana Inventarisasi
4. Tata Cara Inventarisasi
5. Laporan Hasil Inventarisasi
6. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
33 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PMK No. 35/PMK.07/2020, perlu merubah lampiran Kepbup Pasaman No. 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 78 Tahun 2019, PMK No. 50/PMK,07/2017, PMK No. 205/PMK.07/2019, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2018, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 13 Tahun 2019
Ketentuan dalam Perbup Pasaman Barat No. 128 Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat