ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemulihan kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 25 Februari 2022, yang menyebabkan kerusakan di sektor lingkungan, sektor
insfrastruktur, sektor sosial, sektor ekonomi, dan
kerusakan di lintas sektor serta korban jiwa, b. bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan
infrastruktur dan kegiatan ekonomi masyarakat pascabencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam
Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten
Pasaman Barat,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 05 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020,
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
Tahun 2021, Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/188BUP-PASBAR/2022
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat serta pihak yang terkait dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten Pasaman Barat
|