Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2019

Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, YANG MEMUAT : Pasal 2 Penerapan Analisis Standar Be1anja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran. Pasa13 Perhitungan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud pasal (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasa14 (1) Apabila terjadi keadaan yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar Belanja yang sudah ditetapkan, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat mengusulkan perubahan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (2) Terhadap Analisis Standar Belanja kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat usulan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasal5 Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dengan Analisis Standar Belanja, sebaran obyek belanja dan besaran total biaya kegiatan disepakati dan ditetapkan dalam pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran an tara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan