PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, YANG MEMUAT : Pasal 2 Penerapan Analisis Standar Be1anja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran. Pasa13 Perhitungan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud pasal (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasa14 (1) Apabila terjadi keadaan yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar Belanja yang sudah ditetapkan, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat mengusulkan perubahan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (2) Terhadap Analisis Standar Belanja kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat usulan Analisis Standar Belanja kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasal5 Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum diatur dengan Analisis Standar Belanja, sebaran obyek belanja dan besaran total biaya kegiatan disepakati dan ditetapkan dalam pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran an tara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat