Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2021

Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kab. Pasbar Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Sistematika Perbup adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Prinsip Satu Data Tingkat Daerah Kab. Pasbar 3. Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar 4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar 5. Pendanaan 6. Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik 7. Peran Serta Masyarakat 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kab. Pasbar Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan