ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. bahwa untuk menyebarluaskan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, maka diperlukan Kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah melalui Forum Satu Data Indonesia.
- UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 51 Tahun 1999, PP No. 61 Tahun 2010, Perpres No. 65 Tahun 2015, Perpres No. 66 Tahun 2015, Perpres No. 95 Tahun 2015, Perpres No. 39 Tahun 2019, Perda Kab. Pasaman No. 21 Tahun 2016, Perda kab. Pasaman No. 6 Tahun 2020, Perbup Kab. Pasbar No. 6 Tahun 2020, Perbup Pasbar No. 1 Tahun 2019, Perbup Pasbar No. 70 Tahun 2020
- Beberapa Sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Satu Data Tingkat Daerah Kab. Pasbar
3. Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
4. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat kab. Pasbar
5. Pendanaan
6. Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
|