Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek Inventarisasi 3. Pelaksana Inventarisasi 4. Tata Cara Inventarisasi 5. Laporan Hasil Inventarisasi 6. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat