barang milik daerah - aset
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penatausahaan pengelolaan BMD perlu dilakukan inventarisasi untuk mendapatkan data yang sesuai dengan asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian hukum. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 476 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun
- UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 21 tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 5 Tahun 2019
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Inventarisasi
3. Pelaksana Inventarisasi
4. Tata Cara Inventarisasi
5. Laporan Hasil Inventarisasi
6. Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
- 33 Hlm
|