Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Perbup Pasaman Barat No. 128 Tahun 2019 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 No. 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 128 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari di Kabupaten Pasaman Barat TA 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan