PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan Pemerintah. (2 Peraturan Bupati ini mencakup dan mengatur tentang proses, tahapan pengelolaan risiko dan pelaporan pengelolaan risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat