PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DINAS TENAGA KERJA, Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat. UPTD Balai Latihan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan klasifikasi kelas A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat