ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi
organisasi Sadan Pengeioia Keuangan dan Aset Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata kerja
Badan Pengeloia Keuangan dan Aset Daerah;
b. bahwa dalarn rangka penyeienggaraan fungsi penunjang
di bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang
Aset Daerah dan Bidang Akuntansi periu dilakukan
penyesuaian dan penyempumaan tugas, fungsi, rincian
tugas, dan tatakerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan
Uraian Togas serta Tata Kerja Badan Pengeiola Keuanga
dan Aset Daerah.
- I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
..
,, .
• i
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349).
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN
TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA
KEUANGAN DAN ASET DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara
· Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 75) diubah
sebagai berikut:
(1) Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal3
Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. Bidang Anggaran terdiri atas :
1. Sub Bidang Penyusunan APBD;
2. Sub Bidang Otorisasi dan DPA; dan
3. Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan
2
(
d. Bidang Perbendaharaan terdiri atas :
1. Sub Bidang Belanja,
2. Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; dan
3. Sub Bidang Kas Daerah;
e. Bidang Aset Daerah terdiri atas :
1. Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah;
2. Sub Bidang Penilaian dan Penghapusan Aset
Daerah; dan
3. Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Daerah;
f. Bidang Ak:untansi terdiri atas :
1. Sub Bidang Ak:untansi Penerimaan Daerah;
2. Sub Bidang Ak:untansi Pengeluaran Daerah; dan
3. Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 Pasal yaitu
Pasal 12 a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A
(1) Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
angka 3 dipimpin oleh seorang kepala sub bidang
mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk,
membagi tugas, mengoordinasikan, mengendalikan
dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub
Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang
Evaluasi Belanja dan Pembiayaan mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi
Belanja dan Pembiayaan;
b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi
Belanja dan Pembiayaan;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan
Pembiayaan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan;
dan
3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Evaluasi Belanja dan
Pembiayaan mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang
Evaluasi Belanja dan Pembiayaan;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Evaluasi
Belanja dan Pembiayaan;
c. mengoordinasikan, mengendalikan
dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Evaluasi Belanja dan Pembiayaan;
d. melaksanakan pengoreksian kelengkapan DPA-
SKPD/SKPKD;
e. menyiapkan naskah SPD;
f. menyiapkan bahan pengesahan DPA;
g. melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup
Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan;
h. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
i. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan;
j. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
(3) Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Sub Bidang Belanja dipimpin oleh seorang kepala
Sub Bidang mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi
petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan
mengendalikan penyelenggaraan tugas Sub Bidang
Belanja.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Sub Bidang
Belanja mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Belanja;
b. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Belanja;
c. Pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Belanja;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang Belanja;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Belanja; dan
4
f. pelaksanaan
oleh atasan
fungsinya.
fungsi
lain yang cliberikan
sesuai dengan tugas dan
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Belanja mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Belanja;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Belanja;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Belanja;
d. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan
kebijakan terkait penyusunan anggaran
belanja;
e. melaksanakan penelitian dan evaluasi belanja
SKPD/SKPKD;
' '-
f. melaksanakan pembukuan terhadap semua
jenis belanja;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi terkait
belanja;
h. melaksanakan pelaporan hasil kegiatan terkait
urusan belanja secara berkala;
i. melaksanakan pengolahan data dan informasi
yang berkaitan dengan urusan belanja;
dan
pad a
melaksanakan pembinaan disiplin
pembagian tugas aparatur sipil negara
Sub Bidang Belanja;
j.
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
I. memberi
petunjuk, menilai
dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan;
·--
m. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
(4) Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 Pasal yaitu
Pasal 14 a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 A
(1) Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan clipimpin
oleh seorang kepala Sub Bidang mempunyai tugas
memimpin, merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, mengelola, mengawasi,
mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan
penyelenggaraan tugas Sub Bidang Pendapatan,
dan Pembiayaan.
5
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang
Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Pendapatan
dan Pembiayaan;
b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendapatan
dan Pembiayaan;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Pendapatan dan Pembiayaan;
d. pengoordinasian,
kegiatan Sub
Pembiayaan;
pengendalian, pengawasan
Bidang Pendapatan dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; dan
f. pelaksanaan
fungsi
lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Sub Bidang
Pendapatan dan Pembiayaan;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang
Pendapatan dan Pembiayaan;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Pendapatan dan Pembiayaan;
d. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan
kebijakan terkait penyusunan anggaran pada
pendapatan dan pembiayaan;
e. melaksanakan penelitian dan evaluasi
terhadap pendapatan dan pembiayaan;
f. melaksanakan pembukuan terhadap terhadap
pendapatan dan pembiayaan;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan
SKPD terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
h. melaksanakan monitoring serta laporan
penyelenggaraan urusan pendapatan dan
pembiayaan;
i. melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup
Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
k. memberi
petunjuk, menilai
dan
mengevaluasi hasil kerja bawahan;
1. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan;
m. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
(5) Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf e angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bidang mempunyai
tugas memimpin,
merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi
petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan
tugas Sub Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Inventarisasi
dan Pengamanan Aset Daerah mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi
dan Pengamanan Aset Daerah;
b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi
dan Pengamanan Aset Daerah;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang
Inventarisasi dan
Pengamanan Aset Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah; dan
f. pelaksanaan
oleh atasan
fungsinya.
fungsi
lain yang diberikan
sesuai dengan tugas dan
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan
Aset Daerah mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang
Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang
Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah;
7
,.
' ;
d. menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, pedoman dan petunjuk
teknis serta bahan lainnya yang berhubungan
dengan pengelolaan inventarisasi dan dokumen
a set;
e. merencanakan kegiatan dan menyiapkan
bahan standarisasi sarana dan prasarana kerja
pemerintahan daerah dalam hal pembakuan
ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah
dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang
yang memerlukan standarisasi;
f. merencanakan kegiatan, menyusun konsep dan
menyiapkan bahan standarisasi harga
penetapan besaran harga barang sesuai jenis,
spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode
tertentu;
g. merencanakan kegiatan, menyusun dan
menghimpun DKBMD dan DKPBMD, RKBMD
dan RKPBMD untuk satu tahun anggaran yang
diperlukan setiap SKPD;
h. merencanakan kegiatan dan menyiapkan
bahan kebijakan menggunakan aset yang
berada dalam penguasaannya untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi satuan kerja perangkat daerah;
i. merencanakan kegiatan, memfasilitasi,
mengelola dan melaporkan rekapitulasi data
aset masing-rnasing SKPD;
j. memfasilitasi, meneliti dan menyiapkan bahan
untuk menerima, menyimpan, menyalurkan,
mengamankan dan memelihara aset yang tidak
dalam penguasaan SKPD (aset idle);
k. merencanakan kegiatan dan menghimpun
seluruh Laporan Pengguna Barang Semesteran
(LPBS) dan Laporan Pengguna Barang Tahunan
(LPBT) serta laporan inventarisasi 5 (lima)
tahunan dan
(sensus)dari masing-masing
SKPD;
1. melaksanakan penyusunan Neraca (Aset Tetap)
daerah;
m. melaksanakan pencatatan aset milik daerah
yang berada di masing-masing SKPD yang
berasal dari APBD maupun perolehan lain yang
sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB),
Kartu
Inventaris Ruangan
(KIR), Buku
Inventaris (BI)dan Buku Induk Inventaris (Bil),
sesuai kodefikasi dan penggolongan aset
daerah;
n. membuat daftar hasil pengadaan Barang Milik
Daerah yang ada di SKPD;
o. melaksanakan verifikasi pengajuan usulan
penetapan status penggunaan barang mi1ik
8
.. .
daerah sesuai usulan dari SKPD
p. melaksanakan
pencatatan
dan
menginventarisasi aset daerah di SKPD;
q. melaksanakan
inventarisasi permasalahan
yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
r. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta
pelaporan
penyelenggaraan
urusan
inventarisasi dan dokumen aset;
s. melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup
Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset
Daerah;
t. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
u. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan;
v. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
w. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
(6) Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 Pasal yaitu
Pasal 18 a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
'-·
(1) Sub Bidang Sub Bidang Penatausahaan dan
Pelaporan Aset Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e angka 3 dipimpin oleh
kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin,
merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi
petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan,
mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan
tugas Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan
Aset Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang
Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan
Sub Bidang
Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah;
b. pelaksanaan kegiatan
Sub Bidang
Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Daerah;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan
Pelaporan Aset Daerah;
9
..
' .
f.
fungsi
lain yang diberikan
sesuai dengan tugas dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Daerah; dan
pelaksanaan
oleh atasan
fungsinya.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan
Aset Daerah mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang
Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang
Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan
'
Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Daerah;
d. menyediakan bahan perencanaan dan
pengadaan aset daerah;
e. membuat daftar laporan dan analisis aset
daerah;
f. melaksanakan analisis kelengkapan pelaporan
aset daerah;
g. membuat kebijakan standard pelaporan aset
daerah;
h. menyusun standard harga satuan barang /
jasa
1. melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas Aparatur Sipil Negara lingkup
Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Daerah;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
k. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan;
I. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/ a tau kegiatan kepada atasan; dan
m. melaksanakan
tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
7) Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1)
Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang
mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk,
membagi
tugas,
mengoordinasikan,
mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan
tugas Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah.
(2)
Untuk i:nenyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang
Akuntansi Penerimaan Daerah mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Penerimaan Daerah;
b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Penerimaan Daerah;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan
Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah;
dan
f. pelaksanaan
oleh atasan
fungsinya.
fungsi
lain yang diberikan
sesuai dengan tugas dan
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang
Akuntansi Penerimaan Daerah;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Penerimaan Daerah;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Akuntansi Penerimaan Daerah;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan kebijakan
terkait pengelolaan penerimaan dan belanja;
e. melaksanakan pengolahan data dan informasi
yang berkaitan dengan urusan penerimaan dan
belanja daerah;
f. menerima dan mencatat bukti setoran
11
. '
.
. .
penerimaan daerah;
g. menyimpan seluruh bukti asli penerimaan
daerah;
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain
dalam rangka rekonsiliasi penerimaan daerah;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan penerimaan daerah;
a. melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas Aparatur Sipil Negara lingkup
Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah;
b. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
c. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
hasil kerja bawahan;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
(8) Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 Pasal yaitu
Pasal 20 a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang
mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk,
membagi
tu gas,
mengoordinasikan,
mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan
tugas Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang
Akuntansi Pengeluaran Daerah mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Pengeluaran Daerah;
b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Pengeluaran Daerah;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub
Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan
kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran
Daerah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah;
dan
12
'
.
�
•
,,
f. pelaksanaan
oleh atasan
fungsi
lain yang diberikan
sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala Suo Bidang Ak:ufira:nsi Pengeluaran
Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang
Akuntansi Pengeluaran Daerah;
b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Akuntansi
Pengeluaran Daerah;
c. mengoordinasikan, mengendalikan
dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Akuntansi Pengeiuaran Daerah;
d. meneliti kelengkapan dokumen SPM yang
diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran agar pengeluaran yang
diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perUndang-Undangan yang berlaku;
e. melaksanakan monitoring
pelaporan Pengeluaran daerah;
f. melaksanakan pengendalian
daerah;
g.. melaksanakan pen�a.mtfilJ. b11kti. penyetoran
pajak;
h. melaksanakan pencatatan seluruh pengeluaran
daerah;
evaluasi dan
pengeluaran
L melaksanakan pembinaan disiplin dan
pembagian tugas pada Sub Bidang Akuntansi
Pengeluaran Daerah;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis
kepada atasan;
k. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi
basil kerja bawahan;
l.. menY.!'lJ.D.Pa.il5M Ja.pora.n p!.JJaksgnicJ.M· tµgas
dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan
lainnya
yang diberikan oleh atasan.
13
..
Pasal II
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
saat pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini;
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
gara setiap orang mengetahuimya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatanya dalam berita daerah kabupaten luwu utara.
|