Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara · Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 75) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal3 Susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; c. Bidang Anggaran terdiri atas : 1. Sub Bidang Penyusunan APBD; 2. Sub Bidang Otorisasi dan DPA; dan 3. Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan 2 ( d. Bidang Perbendaharaan terdiri atas : 1. Sub Bidang Belanja, 2. Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; dan 3. Sub Bidang Kas Daerah; e. Bidang Aset Daerah terdiri atas : 1. Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; 2. Sub Bidang Penilaian dan Penghapusan Aset Daerah; dan 3. Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; f. Bidang Ak:untansi terdiri atas : 1. Sub Bidang Ak:untansi Penerimaan Daerah; 2. Sub Bidang Ak:untansi Pengeluaran Daerah; dan 3. Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah; g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 12 a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A (1) Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3 dipimpin oleh seorang kepala sub bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; dan 3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; d. melaksanakan pengoreksian kelengkapan DPA- SKPD/SKPKD; e. menyiapkan naskah SPD; f. menyiapkan bahan pengesahan DPA; g. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Sub Bidang Evaluasi Belanja dan Pembiayaan; h. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; i. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; j. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (3) Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Sub Bidang Belanja dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Belanja. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Sub Bidang Belanja mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Belanja; b. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Belanja; c. Pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Belanja; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Belanja; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Belanja; dan 4 f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya. fungsi lain yang cliberikan sesuai dengan tugas dan (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Belanja mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Belanja; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Belanja; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Belanja; d. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan kebijakan terkait penyusunan anggaran belanja; e. melaksanakan penelitian dan evaluasi belanja SKPD/SKPKD; ' '- f. melaksanakan pembukuan terhadap semua jenis belanja; g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi terkait belanja; h. melaksanakan pelaporan hasil kegiatan terkait urusan belanja secara berkala; i. melaksanakan pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan urusan belanja; dan pad a melaksanakan pembinaan disiplin pembagian tugas aparatur sipil negara Sub Bidang Belanja; j. k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; I. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; ·-- m. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (4) Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 14 a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 A (1) Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan clipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengelola, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Pendapatan, dan Pembiayaan. 5 (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; d. pengoordinasian, kegiatan Sub Pembiayaan; pengendalian, pengawasan Bidang Pendapatan dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; d. merencanakan dan memfasilitasi penyusunan kebijakan terkait penyusunan anggaran pada pendapatan dan pembiayaan; e. melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap pendapatan dan pembiayaan; f. melaksanakan pembukuan terhadap terhadap pendapatan dan pembiayaan; g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan SKPD terkait sesuai dengan bidang tugasnya; h. melaksanakan monitoring serta laporan penyelenggaraan urusan pendapatan dan pembiayaan; i. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Sub Bidang Pendapatan dan Pembiayaan; j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; k. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; 1. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (5) Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf e angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; dan f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya. fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; 7 ,. ' ; d. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan inventarisasi dan dokumen a set; e. merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dalam hal pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi; f. merencanakan kegiatan, menyusun konsep dan menyiapkan bahan standarisasi harga penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu; g. merencanakan kegiatan, menyusun dan menghimpun DKBMD dan DKPBMD, RKBMD dan RKPBMD untuk satu tahun anggaran yang diperlukan setiap SKPD; h. merencanakan kegiatan dan menyiapkan bahan kebijakan menggunakan aset yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah; i. merencanakan kegiatan, memfasilitasi, mengelola dan melaporkan rekapitulasi data aset masing-rnasing SKPD; j. memfasilitasi, meneliti dan menyiapkan bahan untuk menerima, menyimpan, menyalurkan, mengamankan dan memelihara aset yang tidak dalam penguasaan SKPD (aset idle); k. merencanakan kegiatan dan menghimpun seluruh Laporan Pengguna Barang Semesteran (LPBS) dan Laporan Pengguna Barang Tahunan (LPBT) serta laporan inventarisasi 5 (lima) tahunan dan (sensus)dari masing-masing SKPD; 1. melaksanakan penyusunan Neraca (Aset Tetap) daerah; m. melaksanakan pencatatan aset milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI)dan Buku Induk Inventaris (Bil), sesuai kodefikasi dan penggolongan aset daerah; n. membuat daftar hasil pengadaan Barang Milik Daerah yang ada di SKPD; o. melaksanakan verifikasi pengajuan usulan penetapan status penggunaan barang mi1ik 8 .. . daerah sesuai usulan dari SKPD p. melaksanakan pencatatan dan menginventarisasi aset daerah di SKPD; q. melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya; r. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan inventarisasi dan dokumen aset; s. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Sub Bidang Inventarisasi dan Pengamanan Aset Daerah; t. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; u. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; v. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan w. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (6) Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 18 a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A '-· (1) Sub Bidang Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 3 dipimpin oleh kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; 9 .. ' . f. fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; dan pelaksanaan oleh atasan fungsinya. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan ' Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; d. menyediakan bahan perencanaan dan pengadaan aset daerah; e. membuat daftar laporan dan analisis aset daerah; f. melaksanakan analisis kelengkapan pelaporan aset daerah; g. membuat kebijakan standard pelaporan aset daerah; h. menyusun standard harga satuan barang / jasa 1. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas Aparatur Sipil Negara lingkup Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah; j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; k. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; I. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/ a tau kegiatan kepada atasan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 7) Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah. (2) Untuk i:nenyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; dan f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya. fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; d. melaksanakan fasilitasi penyusunan kebijakan terkait pengelolaan penerimaan dan belanja; e. melaksanakan pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan urusan penerimaan dan belanja daerah; f. menerima dan mencatat bukti setoran 11 . ' . . . penerimaan daerah; g. menyimpan seluruh bukti asli penerimaan daerah; h. melaksanakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka rekonsiliasi penerimaan daerah; i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerimaan daerah; a. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas Aparatur Sipil Negara lingkup Sub Bidang Akuntansi Penerimaan Daerah; b. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; c. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. (8) Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 20 a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A (1) Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 2 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tu gas, mengoordinasikan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; b. pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; dan 12 ' . � • ,, f. pelaksanaan oleh atasan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Suo Bidang Ak:ufira:nsi Pengeluaran Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; b. melaksanakan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Akuntansi Pengeiuaran Daerah; d. meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; e. melaksanakan monitoring pelaporan Pengeluaran daerah; f. melaksanakan pengendalian daerah; g.. melaksanakan pen�a.mtfilJ. b11kti. penyetoran pajak; h. melaksanakan pencatatan seluruh pengeluaran daerah; evaluasi dan pengeluaran L melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas pada Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran Daerah; j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; k. memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi basil kerja bawahan; l.. menY.!'lJ.D.Pa.il5M Ja.pora.n p!.JJaksgnicJ.M· tµgas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 13 .. Pasal II (1) Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini; (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. gara setiap orang mengetahuimya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatanya dalam berita daerah kabupaten luwu utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.56
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan