Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 51 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 65) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri dari: a. Kepala Dinas b. Sekretaris terdiri atas: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Bagian Perencanaan Dan Pelaporan; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial: 1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana; dan 2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. d. Bidang Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang Cacat dan Pelayanan Lanjut Usia; dan \ .. 2. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, NAPZA dan HIV AIDS. e. Bidang Pemberdayaan Sosial: 1. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; dan 2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Sosial dan Komunitas Adat Terpencil (KAT). f. Bidang Penanganan Fakir Miskin 1. Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir; dan 2. Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal. 2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 1 dipimpin oleh seorang kepala Seksi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Perencanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; d. pengoordinasian, pengendalian dan mengawasi kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. ... I ,. • ' (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi '- - Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir; d. melaksanakan Penyelenggaran Sosialisasi Program pemberdayaan Masyarakat Miskin; e. memfasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembentukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE); f. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial; g. melaksanakan Seleksi calon lokasi dan calon peserta keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial; h. melaksanakan Pengumpulan data, mengidentifikasi masalah serta pemberian pelayanan sosial; 1. melaksanakan bimbingan tekhnis keterampilan, pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP); j. melaksanakan Sosialisasi Program pemberdayaan Masyarakat Miskin; k. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir; 1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir m. melaksanakan konsultasi dan koordinasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir; n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; o. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan; p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. . ..· . 3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 ( 1) Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 3 dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah \ Tertinggal mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perencanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; dan f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya. fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan (3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal rnernpunyai uraian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; d. melaksanakan Kerjasama dengan Usaha• usaha Kesejahteraan Sosial, Dunia Usaha ",. ' !.., . "-. maupun Lembaga - lembaga lainnya dalam pemberdayaan fakir miskin; e. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; f. melaksanakan fasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembe g. ntukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE); h. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial; i. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial; j. melakukan bimbingan tekhnis ketrampilan pengelolaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP); k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan Pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; 1. melaksanakan koordinasi dan konsultasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; n. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; o. Memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi basil kerja bawahan; p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Pasal II (1) Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati irn dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan