Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2017

Kawasan Hari Bebas Kendaraan ( Car Free Day)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KAWASAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY). BAB! KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara; 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara; 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah uang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 5. Kawasan adalah daerah tertentu yang digunakan untuk kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day); 6. Sekretariat bersama yang selanjutnya disebut Sekber adalah pelaksana teknis kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day); 7. Pengisi kegiatan adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang melaksanakan kegiatannya pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day); 8. Pengunjung adalah Perorangan dan/atau Komunitas yang berkunjung Pada Kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day); 2 '•, BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penetapan Waktu dan Kawasan; b. Sekretariat Bersama c. Pengisi Kegiatan dan Jadwal Kegiatan; d. Perizinan Kegiatan; e. Kewajiban dan Larangan; f. Parkir Pengunjung; g. Pembiayaan dan h. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan. '- ,· BAB III PENETAPAN WAKTU DAN KAWASAN Pasal 3 ( 1) Waktu pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor (Car Free day) adalah pada hari minggu mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB; (2) Kawasan pelaksanaan hari bebas kendaran bermotor (Car Free day) adalah sepanjang ruas jalan Andi Jemma Masamba. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terdapat kegiatan penting yang tidak dapat dipindahkan dan/atau ditunda. BAB IV SEKRETARIAT BERSAMA Pasal 4 (1) Bupati membentuk Sekretariat Bersama hari bebas Kendaraan Bermotor ( Car free day) dengan Keputusan Bupati; · (2) Sekretariat bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang memiliki tugas fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day); (3) Sekretariat bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) bertugas merumuskan arah kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Harl Bebas Kendaraan bermotor (Carfree day). 3 ,.-, BABV PENGISIAN KEGIATAN Pasal 5 .r:> x., (2) Pengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) adalah Perangkat daerah, Instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, Sanggar Tari dan Kesenian, Komunitas Seni dan Olahraga, Pelaku Usaha, Organisasi profesi dan organisasi Masyarakat dan Kepemudaan; (3) Pengisian Kegiatan dalam pelaksanaan hari bebas Kendaraan Bermotor (Car free day) bertujuan sebagai ajang pemberian pelayanan, Promosi, Kreativitas, serta perdagangan; (4) Jadwal kegiatan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free day) disusun setiap tahun oleh Sekretariat bersama. BABV PERIZINAN KEGIATAN Pasal 6 (1) Pengisi kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat mengisi kegiatan pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) dengan mengajukan izin tertulis ke Sekretariat bersama paling lambat 1 (Satu) Minggu sebelum pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (Carfree day); (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; (3) Permohonan izin dikaji oleh sekretariat bersama untuk ditetapkan disetujui/ditolak; (4) Penetapan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia sekretariat bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4 ' . • I'• BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Pengisi Pasal 7 Pengisi Kegiatan wajib: a. mendapatkan ljin dari Sekber; b. bagi Penjual Barang dan Makanan harus menjual barang dan makanan yang legal, bersih, sehat dan halal; c. menjaga Kebersihan, keamanan dan ketertiban; d. menepati waktu, Penataan tempat dan ketentuan lain yang dipersyaratkan. Pasal 8 Pengisi Kegiatan dilarang: a. merokok berjualan maupun promosi rokok; b. melakukan kegiatan politik praktis; dan c. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum; Bagian kedua Pengunjung Pasal 9 Pengunjung Wajib: a. berpakaian Rapi dan Sopan; dan b. menjaga Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban Pasal 10 Pengunjung dilarang: a. merokok b. membawa Senjata Tajam c. memarkir kendaraan di sembarang tempat d. melakukan Kegiatan Politik Praktis dan e. melakukan kegiatan yang melanggar norma - norma umum, menggangu ketentraman dan ketertiban umum. 5 BAB VII PARKIR Pasal 11 (1) Lokasi parkir ditetapkan oleh Panitia Sekretariat bersama; (2} Penyelenggaran Fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengendalian parkir; BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 12 (1) Biaya koordinasi dan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat; (2) Biaya Pengisian Kegiatan oleh Perangkat daerah dan/atau Instansi veritakal dibebankan pada kegiatan masing-masing Perangkat daerah dan/atau instansi vertikal. BAB IX PEMANTAUAN,EVALUASIDANPELAPORAN Pasal 14 . \... / (1) Sekretariat Bersama melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan secara berkala maupun Insidentil kepada Bupati; (2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( Car free day) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali; (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, tim koordinasi dapat mengusulkan perubahan kebijakan kegiatan pelaksanaan hari Bebas kendaraan bermotor (Carfree day) kepada Bupati. 9 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap pengundangan orang rnengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan ( Car Free Day)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.52
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan