Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2017

Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Dari dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENERIMAAN DAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PINDAR DARI DAN KE INSTANSI DI LUAR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara pemerintah daerah. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. 4. Sasaran kinerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. 5. Pegawai pindahan adalah Pegawai Negeri Sipil yang pindah tugas dari instansi di luar pemerintah daerah ke dalam pemerintah daerah atau sebaliknya dari pemerintah daerah ke instansi pemerintah di luar pemerintah daerah. 6. Pegawai titipan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di pemerintah daerah dan bekerja dalam jangka waktu tertentu atau sebaliknya, dengan alasan kedinasan. 7. Tes tertulis adalah tes yang dilakukan secara tertulis dengan materi tes kompetensi dan/ atau tes substansi. BAB II PENERIMAAN PEGAWAI PINDAHAN Pasal 2 Pegawai pindahan meliputi: a. pegawai pindahan dari pemerintah daerah yang akan pindah tugas ke Instansi pemerintah di luar pemerintah daerah; dan b. pegawai pindahan dari Instansi di luar pemerintah daerah yang akan pindah tugas ke pemerintah daerah. Pasal 3 Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara selektif dan hanya diperuntukan jika ada formasi yang tersedia pada pemerintah daerah. Pasal 4 Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati; c. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 5 (lima) tahun; d. memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju; e. tidak sedang menjalani hukuman dinyatakan secara tertulis oleh �· disiplin yang pejabat yang f. berwenang; tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; g. tidak sedang dalam masa ikatan dinas pasca tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; dan h. memperoleh bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten. Pasal 5 Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati; c. memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman; d. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 5 (lima) tahun; e. mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan Instansi asal; f. usia maksimal 50 (lima puluh) tahun; g. pangkat/golongan maksimal Penata TK.I, 111/d; h. belum pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dan/ atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan instansi asal dan tidak dalam proses hukum (peradilan/ penyidikan); i. tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang dalam masa ikatan dinas pasca tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal/pejabat yang berwenang; j. nilai setiap unsur dalam SKP tahun terakhir sekurang­ kurangnya baik; k. memiliki surat Keterangan Bebas Temuan yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dari Instansi asal; l. surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu Utara; m. surat pernyataan tidak menuntut untuk ditempatkan padajabatan Struktural; dan n. mengikuti tes yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kepegawaian. Pasa16 Tata cara penerimaan pegawai pindahan dari instansi di luar Pemerintah Daerah yang akan pindah tugas ke Pemerintah Daerah sebagai berikut: a. calon pegawai pindahan mengajukan surat permohonan pegawai pindahan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal yang ditujukan kepada Bupati dengan melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perangkat daerah yang membidangi kepegawaian meneliti kelengkapan berkas yang disampaikan pegawai pindahan; c. jangka waktu penelitian kelengkapan berkas persyaratan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan pindah oleh perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; dan d. apabila memenuhi syarat administrasi, pegawai yang bersangkutan harus mengikuti tes/ujian. Pasal 7 (1) Tes seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari: a. tes wawasan aparatur; dan b. tes kemampuan penggunaan teknologi informasi. (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tertulis (3) Waktu pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun pada Triwulan ketiga tahun berjalan. (4) Hasil tes akan di umumkan secara terbuka pada papan pengumuman perangkat daerah yang membidangi kepegawaian. (5) Pegawai Negeri Sipil yang tidak lolos seleksi permohonan dinyatakan gugur. Pasal 8 (1) Pegawai Negeri sipil yang dinyatakan lulus tes lebih lanjut dapat direkomendasikan untuk pindah dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang tidak lolos akan diberikan surat pemberitahuan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten yang ditandatangani kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian atas nama Bupati. (3) Pegawai pindahan yang dinyatakan gugur dapat mengajukan kembali permohonan pindahnya sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Berkas usulan pegawai pindahan menjadi dokumen pemerintah daerah. BAB III PENERIMAAN PEGAWAI TITIPAN Pasal 9 Pegawai titipan terdiri atas: a. pegawai titipan dari instansi luar pemerintah daerah yang akan ditempatkan di pemerintah daerah; dan b. pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan ditempatkan ke instansi pemerintah di luar pemerintah daerah. Pasal 10 Pegawai titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. mengajukan usulan permohonan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang; c. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang; d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan instansi asal dan tidak dalam proses Penyidikan maupun Peradilan; e. mengikuti suami/istri yang bertugas di wilayah kabupaten luwu utara; dan f. memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan dari pejabat yang berwenang dari Instansinya. Pasal 11 Pegawai titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi syarat: a. berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil; b. adanya rekomendasi dari tempat yang di tuju; c. tidak sedang menjalani tugas belajar dan dalam ikatan dinas setelah menjalani tugas belajar; d. mengikuti suami/istri yang bertugas di luar wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara; e. tidak sedang dalam atau menjalani proses hukuman yang dinyatakan secara tertulis dari pimpinan; dan f. memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan dari perangkat daerah yang membidangi pengawasan. Pasal 12 \ .. Tata cara penerimaan Pegawai titipan Instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang akan ditempatkan di pemerintah daerah sebagai berikut: a. perangkat daerah yang membidangi kepegawaian meneliti permohonan tertulis dari pimpinan instansi asal atau ditugaskan sebagai Pegawai titipan; b. calon pegawai titipan yang memenuhi persyaratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan; c. calon pegawai titipan yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan surat jawaban yang dikeluarkan oleh perrierintah daerah yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian atas nama Bupati; d. penerimaan dan penugasan pegawai titipan hanya berlaku untukjangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan;dan e. Pegawai titipan yang akan memperpanjang jangka waktu sebagai pegawai titipan harus memperoleh rekomendasi perpanjangan dari instansi asal paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagai pegawai titipan yang di tujukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 13 Pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan ditempatkan ke instansi pemerintah di Juar Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan: a. calon pegawai titipan mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan Jangsung secara berjenjang dengan tembusan ke kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; b. atasan Jangsung dari calon pegawai titipan meneruskan permohonan tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian me!alui kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian paling Jama 2 (dua) minggu setelah diterimanya permohonan; c. pegawai titipan mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian melalui kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; dan d. jangka waktu pegawai titipan yang bertugas ke instansi di luar pemerintah daerah paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 14 (1) '­­ Hak pegawai titipan sebagai berikut: a. pegawai titipan dari Instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang akan ditempatkan di pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Instansi asal; dan b. pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan ditempatkan ke instansi diluar pemerintah daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. (2) Pemberian gaji pegawai titipan sebagai berikut: a. pemberian gaji pegawai titipan dari Instansi di luar pemerintah daerah tetap tanggung jawab Instansi asal; dan b. pemberian gaji pegawai titipan dari pemerintah daerah yang ditempatkan ke intansi di Juar pemerintah daerah tanggung jawab pemerintah daerah. Pasal 15 Pegawai titipan dari instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang akan ditempatkan di pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang­ undangan. Pasal 16 Pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan ditempatkan ke instansi pemerintah di luar pemerintah daerah wajib: a. mengirimkan laporan kehadiran pegawai titipan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang; b. menyerahkan nilai masing­masing unsur SKP / daftar penilaian pelaksanaan pekerjsaan kepada perangkat daerah asal; c. melaporkan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat yang berwenang pada lnstansi yang dituju setelah berakhimya jangka waktu sebagai pegawai titipan; dan d. khusus bagi pegawai titipan yang menduduki sebagai jabatan fungsional berkewajiban mengmm rekomendasi angka kredit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dasar perhitungan angka kredit oleh tim penilai angka kredit. BABN KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 Dalam hal tertentu dan/atau berdasarkan kebutuhan organisasi, maka Bupati dapat menerima perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari luar pemerintah daerah berdasarkan syarat dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan huruff. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Dari dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.59
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan