Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2017

Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERLINDUNGAN POHON DI RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Ruang Terbuka Hijau Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum yang meliputi hutan kota, taman, taman pemakaman umum, sabuk hijau dan jalur hijau sepanjangjalan, sungai, dan pantai. 6. Ruang Terbuka Hijau Privat adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dan/atau badan yang meliputi kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/badan yang ditanami tumbuhan. 7. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah. 8. Perlindungan pohon adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mempertahankan fungsi pohon. 9. Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif. 10. Perusakan pohon adalah kegiatan membakar, melukai, memberikan zat-zat tertentu, yang dapat menyebabkan pohon menjadi rusak atau mati. BAB II RUANO LINGKUP pasal 2 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi; a. penyelenggaraan perlindungan pohon; b. peran serta masyarakat dan/atau badan; dan c. rekomendasi; BAB III PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN POHON pasal 3 (1) Penyelenggaraan perlindungan pohon dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau badan. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik. BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 4 (1) Masyarakat dan/atau badan berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau Privat maupun Ruang Terbuka Hijau Publik. (2) Peran serta masyarakat dan/atau badan dalam penyelenggaraan perlindungan pohon, dilakukan melalui kegiatan antara lain; a. penanaman pohon; b. pemeliharaan pohon; c. tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mematikan pohon; atau d. melaporkan kepada Perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup mengenai adanya pohon yang dapat membahayakan atau mengancam keselamatan kepentingan umum dan/atau adanya tindakan yang menurutnya patut diduga bersifat melanggar hukum yang dapat mengakibatkan pohon menjadi rusak atau mati. (3) Masyarakat dan/atau badan dilarang: a. memaku pohon; b. menempelkan dengan cara memaku iklan/poster/sejenisnya pada pohon; c. membakar pohon; d. membuang limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; atau e. melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati. BAB v REKOMENDASI Bagian Kesatu Umum pasal 5 (1) Setiap kegiatan penebangan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau badan wajib dilengkapi Rekomendasi Penebangan Pohon yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. (2) Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk 1 (satu) kali penebangan pohon dengan jangka waktu selama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak Rekomendasi diterbitkan. (3) Apabila dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja, pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon tidak melakukan penebangan pohon, maka Rekomendasi Penebangan Pohon tidak berlaku. Bagian Kedua Persyaratan pasal 6 (1) Untuk memperoleh Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), masyarakat atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan keterangan mengenai : a. jenis, jumlah pohon serta lokasi yang dimohonkan untuk ditebang; b. alasan penebangan pohon; dan c. pernyataan pemohon tentang kesediaan pemohon untuk melaksanakan kewajiban setelah diterbitkannya Rekomendasi Penebangan Pohon. Bagian Ketiga Alasan Penebangan Pohon pasal 7 Penebangan pohon di daerah dilakukan dengan alasan sebagai berikut : a. keberadaan pohon mengganggu jaringan utilitas; b. keberadaan pohon mengganggu atau membahayakan bagi keselamatan/kepentingan umum; dan c. ditempat atau disekitar lokasi pohon akan didirikan suatu bangunan atau akan dipergunakan untuk keperluan akses jalan oleh pemohon. Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Rekomendasi pasal 8 (1) Kewajiban pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi : a. melakukan penebangan pohon sesuai dengan kaidah umum penebangan dan ketentuan perundang-undangan; b. mempertahankan keserasian dan keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon; c. melaksanakan penggantian pohon; dan d. melaksanakan penanaman pohon di lokasi yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon bertanggung jawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan atas pelaksanaan penebangan pohon. pasal 9 (1) Pemenuhan terhadap kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, ditetapkan sebagai berikut: a. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter sampai dengan 30 (tiga puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 15 (lima Belas) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter; b. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 (tiga puluh) sentimeter sampai dengan 50 (lima puluh) sentimeter, maka jurnlah penggantinya sebanyak 30 (Tiga puluh) pohon berdiameter sekurang-sekurangnya 10 (sepuluh] sentimeter; dan c. terhadap setiap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter, maka jumlah penggantinya sebanyak 50 (Hrna puluh) pohon berdiameter sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) sentimeter. (2) Jenis pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Perangkat daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. (3) Pemenuhan kewajiban penggantian pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan penebangan pohon. pasal 10 (1) Pemenuhan terhadap kewajiban penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, ditetapkan sebagai berikut: a. Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan untuk memastikan pohon yang telah ditanam tetap hidup; b. Kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pengamanan dilakukan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penanaman pohon dilakukan; c. Dalam hal pohon yang ditanam rusak/mati sebelum jangka waktu pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon wajib menanam kembali pohon sejenis dan wajib melakukan pemeliharaan danpengamanan;dan d. Biaya pemeliharaan dan pengamanan menjadi beban yang ditanggung oleh Pemegang Rekomendasi Penebangan Pohon. (2) Setelah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap pohon yang ditanam biaya pemeliharaan menjadi beban Pemerintah Daerah. BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALlAN Bagian Kesatu Umum pasal 11 (1) Pengawasan dan Pengendalian perlindungan pohon dilaksanakan Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. (2) Pengawasan dan Pengendalian dilaksanakan melalui: a. perijinan penebangan pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik; b. monitoring dan evaluasi; dan c. penindakan. (3) Dalam rangka pengendalian perlindungan pohon, penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak diperlukan Rekomendasi Penebangan Pohon. Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi pasal 12 ( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan pohon di Ruang Terbuka Hijau. (3) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik. Bagian Ketiga Penindakan pasal 13 (1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup berhak melakukan penindakan jika terdapat usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan : a. teguran tertulis; b. penertiban; dan c. pencabutan rekomendasi. (3) Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara terkoordinir oleh perangkat daerah yang menangani urusan Lingkungan Hidup, Perizinan dan Ketertiban Sosial. BAB VII KETENTUAN PENUTUP pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pohon di Ruang Terbuka Hijau Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.53
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan