Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 62 Tahun 2017

Desa Mandiri Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG DESA MANDIRI TERPADU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah kabupaten luwu utara 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. Assesment adalah melihat/meninjau secara langsung sejauh mana tingkat perkembangan pembangunan di desa, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan untuk menyimpulkan program/kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut. 5·. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Polrja adalah pokja desa mandiri terpadu. 7. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Utara. 9. Rencana Pembangunan Menengah desa, yang selanjutnya disebut RPJMDesa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (ebnam) tahun 10. Rencana Kerja Pemerintah Desa.. selanjutnya clisebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan peraturan desa. BAB III RUANO LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. l,.-' BAB IV PERENCANAAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU Pasal 4 ( 1) Pemerintah daerah menyusun kebijakan, dengan mengarahkan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (RENJA) perangkat daerah ke Desa yang menjadi Pilot Project Program Desa Mandiri Terpadu. (2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui assesment. Pasal 5 (I} Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan di desa yang menjadi Pilot Project Program/Kegiatan Desa Mandiri Terpadu untuk melihat bidang penyelengaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan sosial kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat (2) Assesment dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan program/kegiatan Pokja Desa Mandiri Terpadu. BABV PENGANGGARAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU Pasal 6 ( 1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu di Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah dan desa. -, ,,. BAB vr PELAKSANAAN DAN KELEMBAGAAN POGRAM DESA MANDIRI TERPADU Pasal 7 Bupati menetapkan perangkat daerah yang membidangi desa sebagai koordinator penyelenggaraan Program Desa Mandiri Terpadu di Daerah dengan Keputusan Bupati. Pasal 8 Lembaga non pemerintah dapat ikut serta dalam program Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan program• pembangunan. Pasal 9 (1) Dalam upaya percepatan kelembagaan Program Desa Mandiri Terpadu, dibentuk Pokja Desa Mandiri Terpadu Kabupaten. (2) Keanggotaan Pokja Desa Mandiri Terpadu. meliputi seluruh kepala/pimpinan perangkat daerah. (3) Pembentukan Pokja Desa Mandiri Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pasal 10 Pokja Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki tugas sebagai berikut: a. mendorong Sistem Manajemen Pemerintahan Desa; b. mendorong peningkatan. ekonomi pedesaan berbasis. pemberdayaan; dan c. mendorong pembangunan desa sehat dan layak anak. Pasal 11 Pemerintah Daerah dalam upaya melaksanakan Program Desa Mandiri Terpadu dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten lainnya atau dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. BAB VII PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PEMBINAAN Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 12 Pokja menyampaikan laporan pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu kepada Bupati secara berkala dengan tembusan ·kepada perangkat daerah propinsi yang membidangi Desa. Pasal 13 Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes atau sumber Iain; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan. Pasal 14 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu. Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Pasal 15 (1) Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi desa bersama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan untuk mendorong percepatan pembangunan desa secara maksimal dan terkontrol. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan disetiap perangkat daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan. (3) Hasil evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pada tahun mendatang. Bagian Ketiga Pembinaan Pasal 16 Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu yang meliputi : a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu dilakukan oleh perangkat daerah, kecamatan dan lembaga non pemerintah; c. peningkatan kapasitas pokja Desa Mandiri Terpadu; dan d. strategi pencapaian kinerja. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 17 Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan Desa Mandiri Terpadu. BAB lX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Bupati im dengan penempatannya dalarn berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 62 Tahun 2017 tentang Desa Mandiri Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.62
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan