Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2017

Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat transaksi jual beli yang diberi batas tertentu yang terdiri dari pelataran/halaman, bangunan berbentuk lods, kios dan bentuk lainnya yang disediakan untuk pedagang dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 5. Lods adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar untuk usaha berjualan, berbentuk bangunan memanjang dilengkapi langit-langit dan tanpa dilengkapi clinding. 6. Kios adalah bangunan pasar untuk usaha berjualan dengan bentuk beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit. 7. Pelataran adalah tanah yang dilroasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat berupa lapangan/halaman/lantai ti.dak beratap, halaman trotoar, teras bangunan, areal terbuka/setengah terbuka yang berada dalam lokasi pasar dan dipergunakan sebagai tempat transaksi jual beli atau pemberian pelayanan jasa.. . � f' J i' I 8. Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor pokok dan identitas lainnya dari wajib retribusi yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk dalam bentuk kartu/Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak mvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap.. BAB II KRITERIA KELAS PASAR DAN FASlLITAS PASAR ..Pasal 2 ' -,. \. Klasifikasi kelas pasar meliputi: a. Pasar Kelas I adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut : l. menyediakan fasilitas berupa ruko, kios, lods, pelataran, kantor dan MCK; 2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu; dan 3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten. b. Pasar Kelas II adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut: 1-. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran, kantor dan MCK; 2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; dan 3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten atau antar kecamatan. c. Pasar Kelas III adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut: 1. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran; 2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 2 (dua) hari dalam 1 (satu} minggu; dan 3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kecamatan atau antar desa/kelurahan. •. Ii" \ Pasal 3 Penetapan kelas pasar berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB III PENGGUNAAN FASILITAS PASAR Pasal4 (1) Setiap orang atau badan yang akan dan/atau menyewa ruko, kios atau lods wajib memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods. (3) Persetujuan pemanfaatan/penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (4) Perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling larnbat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya habis. (5) Persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Syarat memperoleh persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalam Pasal- 4 yaitu : a. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati; b. foto copy Kartu Tanda Penduduk; c. foto copy Kartu Keluarga; dan d. foto copy Kartu NPWRD bagi yang mengajukan perpanjangan persetujuan pemanfaatan/ penggunaan. (1) Permohonan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Kecarnatan setempat diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perdagangan. (2) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dan perangkat daerah yang membidangi perdagangan melakukan penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.57
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan