Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2017

Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Bupati irii, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten luwu utara 2_. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Perangkat Daerah Pengelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut OPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit/ satuan kerja yang tugas dan fungsinya mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 4. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya. 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi bidang informasi dan komunikasi yang mencakup antara lain perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), perangkat jaringan (netware), database, sistem informasi (infoware) termasuk sistem yang berbasis internet dan sumber daya manusia (humanware), serta saluran dan alat komunikasi data yang wujudnya dapat berupa perangkat kabel dan gelombang elektromagnetik yang digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. 6. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Komite Pengarah TIK adalah tim yang bertugas sebagai koordinator teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 7. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APED. 8. Rencana Induk Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Renduk TIK adalah pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan PemerintahKabupaten Luwu Utara dalam pembangunan, pengembangan serta pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi agar selaras dengan rencana strategi pemerintah, 9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, 10. Unit kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program. 11. Unit Penanggung Jawab yang selanjutnya disingkat UPJ adalah OPD/Unit Kerja yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan operasionalisasi Teknologi. 12. Blok fungsi adalah pengelompokan komponen kepemerintahan ke dalam fungsi aplikasi untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi. 13. Proses bisnis adalah mekanisme kerja dalam manajemen pemerintahan yang terdiri dari suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan Pemerintah BAB II RUANG LINGKUP RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI pasal2 Ruang lingkup Renduk TIK meliputi rencana pembangunan, pengembangan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pengembangan infrastruktur jaringan komputer; dan c. pengembangan sistem aplikasi. BAB III SISTEMATIKA RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI pasal 3 (1) Sistematika Renduk TIK terdiri dari: BAB I Pendahuluan BAB II Kerangka pemikiran Dasar BAB III Cetak Biru Pengembangan baba IV Tahap Pengembangan BAB V Rencana Implementasi (2) Rincian Renduk TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL 4 Renduk TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. PASAL 5 Dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi perangkat daerah wajib : a. mengikuti Renduk TIK tentang komponen proses bisnis dan mekanisme kerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya dalam manajemen sistem pemerintahan adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih · tujuan tertentu) seperti tertuang dalam arsitektur yang meliputi: 1) blok fungsi pelayanan; 2) blok fungsi administrasi dan manajemen; 3) blok fungsi legislasi; 4) blok fungsi pembangunan; 5) blok fungsi keuangan; 6) blok fungsi kepegawaian; dan 7) blok fungsi dinas dan lembaga; b. mengikuti aturan tentang pola-pola integrasi seperti tertuang dalam Arsitektur Integrasi; c. mengikuti aturan tentang model-model informasi seperti tertuang dalam Arsitektur lnformasi; d. mengikuti aturan tentang target aplikasi seperti tertuang dalam Arsitektur Aplikasi yang meliputi: 1) aplikasi yang akan digunakan untuk menjalankan proses bisnis perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 2) spesifikasi aplikasi, yaitu berisi aturan-aturan khusus aplikasi tentang fitur-fitur/modul-modul yang harus terdapat dalam suatu aplikasi beserta pertukaran data/informasi antar aplikasi. 3) diagram aplikasi, yaitu berisi gambaran pola pertukaran data/informasi antar aplikasi. e. mengikuti standar baku dalam penyimpanan, penyediaan dan pengamanan data dan infrastruktur untuk menjamin ketersediaan, kerahasiaan dan integritas data serta menjaga keamanan infrastruktur. f. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dalam TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya. BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA BAB 6 (1) Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengelola TIK di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi spesifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugas yang diberikan. (2) Untuk keperluan yang bersifat operasional sehari- hari, perangkat daerah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang petugas TIK, 1 (satu) orang untuk pengelolaan sistem dan 1 (satu) orang untuk pemeliharaan perangkat dan jaringan komputer. (3) Petugas TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki keahlian TIK multidisiplin untuk bisa menangani berbagai persoalan umum yang ada di perangkat daerah. (4) Sumber .daya manusia TIK dengan keahlian khusus yang jumlahnya terbatas dapat ditempatkan di perangkat daerah yang membidangi TIK, namun berkewajiban memberikan layanan tidak hanya untuk instansinya tetapi juga untuk perangkat daerah yang lain. BABV PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR JARINGAN KOMPUTER PASL 7 (1) Infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan perangkat daerah dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (2) Infrastruktur jaringan komputer lokal di perangkat daerah dikelola oleh masing-masing perangkat daerah. (3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (4) Pengembangan infrastruktur jaringan dan komputer di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. PASAL 8 (1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jarmgan e-government pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (2) perangkat daerah yang membidangi TIK mempunyai kewenangan untuk penomoran Internet Protokol. BAB VI PENGEMBANGAN SISTEM APLIKASI PASAL 9 (1) Aplikasi e-government terdiri atas : a. aplikasi umum, yaitu aplikasi yang digunakan lebih dari 1 (satu) perangkat daerah; dan b. aplikasi khusus, yaitu aplikasi yang digunakan untuk keperluan internal perangkat daerah. (2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK. (4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikembangkan oleh setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK. (5) Aplikasi yang dikembangkan perangkat daerah bersifat terbuka. (1) Pengembangan sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dibuat melalui tahapan sesuai PASAL 10 standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dioperasikan dengan menggunakan data center yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (3) Untuk menjamin beroperasinya sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah yang membidangi TIK memberi jaminan keamanan sistem, menerapkan manajemen risiko, menyusun standar operasional dan prosedur, menangani gangguan akses, dan melakukan audit minimal sekali dalam setahun. BAB VII TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Bagian Kesatu Pengelola TIK PASL 11 (1) Tata kelola TIK dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. (2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagai penanggungjawab dalam : a. penyedia informasi tata laksana kerja (bussinees process), bentuk masukan dan keluaran yang akan diotomatisasikan dengan menggunakan TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya di lingkungan internal; b. pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pengelolaan dan pendayagunaan serta evaluasi TIK di lingkungan perangkat daerah; c. penyelenggaraan jaringan komunikasi internal di lingkungan perangkat daerah; d. penyelenggaraan pertukaran data di lingkungan internal perangkat daerah; e. kerja sama tim dan alih teknologi dalam pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan perangkat daerah. Bagian Kedua Pengorganisasian TIK PASAL 12 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK (2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelompokan fungsi: a. manajemen informasi; b. manajemen jaringan komunikasi; dan c. manajemen infrastruktur dan operasi. (3) Pengelola TIK pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya meliputi urusan : a. infrastruktur dan jaringan komunikasi; dan b. operasional. BAB VIII KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PASAL 13 (1) Untuk pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk Komite Pengarah TIK. (2) Komite Pengarah TIK Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Pembina TIK; b. Pengarah TIK; dan c. Tim Koordinasi Kebijakan dan Tata Kelola TIK. (3) Keanggotaan Komite Pengarah TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IX PEMBIAYAAN PASAL 15 (1) Setiap perencanaan anggaran untuk pembangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK harus mendapat persetujuan prinsip dari Komite Pengarah TIK. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman Tim Anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap rencana kegiatan yang berkaitan dengan TIK BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PASAL 16 Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pernbangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK. BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT PASAL 17 Dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK, masyarakat berhak: a. mengetahui Renduk TIK; b. mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari PASAL 18 Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK meliputi: a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ tau bantuan tenaga ahli TIK; dan c. kerjasama investasi dalam bidang TIK dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan. PASAL 19 Tata cara peranserta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK diatur sebagai berikut: a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK dapat disampaikan melalui akses yang tersedia kepada Gubernur; dan b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ atau bantuan tenaga ahli TIK disampaikan secara tertulis kepada Bupati. BAB XII KETENTUAN PENUTUP pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD.2017/No.49
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan