Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 50 Tahun 2017

Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH ' ·PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. 3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yan� melakukan usaha maupun yang tidak melakukan · usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama clan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, .. - ··laim··--1- ·- P.�.�n ------ - - .. Y�Y��� - ··--- .. ·- - -· 9rg������ m·-- �- �--��- ' - ··-- -- ·- - -· 9rg�.rmH.i�i politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif clan bentuk usaha tetap. ·�. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pen�saha! badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. s, Izin adalah izin yang diberikan oleh pernerintah daerah kepada setiap oran$ atau perusahaan sesuai peraturan ·perundang-undangan dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. l ' ' • 1. · Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka · pemenuhan . kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi izin, tanda daftar, atau yang sejenisnya. 8. Perizinan terkait usaha adalah pelayanan publik tertentu yang diterbitkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah terkait, meliputi: Izin Optik, Izin Pelataran Parkir, Izin Rek.lame, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, lzin Usaha Perdagangan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin K--·e--s·e···h··a--r-a-.-n· a-·-a-·n- K---e·-s···e··l·a•·m"'a•·t·a···r·i K...e.lrJia.. , I..z,i..n..P-r·a--k·-t-i--k- Dokter, Izin Industri Rumah Tangga, Izin Operasional Sekolah, Izin Operasional Bimbingan Belajar, Izin Kursus, Izin War.ung Inter.net, Izin Penyelenggaran Pelatihan, Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan · Ikan, Izin Trayek, 'Panda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pelayanan publik tertentu lainnya yang terkait dengan usaha. 9,.. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. � 0. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hulrum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, 12. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing · yan� beketja palin� singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 13. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara aan/atau Pernerintah. 14. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan ermintaan pembayaran. - . 15. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutn.ya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk pennintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 6PJS Kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Palopo. ·-1 BAB III TUJUAN "- .. '· , Pasal 3 Peraturan bupati ini bertujuan untuk terselenggaranya kepesertaan jaminan sosial kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja. BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Pasal 4 Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan jaminan sosial Kesehatan. BABV KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL �ESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU Pasal 5 �I) Setiap pemberi kerja dan pekerja dalam memperoleh pelayanan publik tertentu dari pemerintah daerah wajib mempunyai sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan. - . (2) · Sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan syarat-syarat tambahan dalam pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemeriritah daerah. - ' . '' (3) Syarat-syarat tambahan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) meliputi: .. a. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan; dan b. bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat BPJS Kesehatan. !�) (�) (q) (1) Syarat-syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan terhadap pemberian pelayanan publik tertentu, meliputi: a. perizinan terkait usaha; b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; c. izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asmg; d. izm operasional perusahaan penyedia jasa pe�erj�/buruh;d� e. Izin Mendirikan Bangunan. Khusus bagi pemohon yang berbentuk Badan terhadap permohonan Izin Mendirikan Bangunan tetap diberlakukan syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ��gi ��tj�P. P.�ffiRP.RP p�rRnmg� �ffi.H ��4� Yf:mg memohon lzin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e wajib mengikutser.takan pekerjanya dalam kepeser.taan program jasa konstruksi jaminan sosial Kesehatan, 'apabila akan memulai mendirikan bangunan. . Setiap pemohon perorangan atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib membuat surat pemyataan untuk mengikutsertakan pekerja bangunan dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial Kesehatan. BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TER{f.ENT-U Pasal 6 Cl) Pemberian pelayanan publik tertentu dilaksanakan .oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah. ' . ' (.2}, Unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1), '- . .. meliputi: a. perangkat daerah yang membidangi kependudukan dan catatan S!P!!; b. perangkat daerah yang membidangi kesehatan; c. perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum; d. perangkat daerah yang membidangi perindustrian dan perdagangan; e. perangkat daerah yang membidangi koperasi, usaha kecil mikro dan menengah; f. perangkat daerah yang membidangi social; g. perangkat daerah yang membidangi tenaga kerja dan transmigrasi; dan h. perangkat daerah yang membidangi perizinan dan administrasi pelayanan terpadu. Pasal 7 Pemberi kerja yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan SPP-LS yang disampaikan kepada BPKD wajib melampirkan syarat• syarat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). l BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA Pasal 8 (l) Pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik tertentu melakukan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang diatur tersendiri dalam kesepakatan bersama. (�) ����R¥-�mfl R�r��� ��R�g��� 4im���H4 P.�R� ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Kesehatan bagi pemberi kerja dan pekerja. (3) Tindak lanjut kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan perjanjian kerja sama antara unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik tertentu dengan BPJS Kesehatan. .. ,I,. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 9 (l) Pemberi Kerja dan Pekerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak mendapat pelayanari.. publik tertentu. Pasal 10 \•• # (l) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah atas pennintaan BPJS Kesehatan. (2) Permintaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditindaklanjuti oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang mempunyai tu�as dan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi sosial. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukannya Peraturan · Bupati ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. ' . BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 50 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD.2017/No.50
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan