Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Derah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu disusun suatu Rancangan Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebujakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapakan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Sistematika
3. Pemantauan dan Evaluasi
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 23 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Padang No. 8 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/ atau Sanksinya, Pemberian Insentif Fiskal dan Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata cara penerbtan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1080, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2011, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara penerbtan, pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan pajak yang dibayar sendiri dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Penerbitan, Pengisian, dan Penyampaian SPTPD;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
b. bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah mengenai uang persediaan telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 TAhun 2021 tentang Uang Persedian;
bahwa untuk kelancaran pembayaran ganti uang persediaan maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan dengan ketetapan sebagai berikut :
#bendahara pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yng dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu;
#penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang perlu diberikan honorarium;
b. Bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien, dan transparan perlu diatur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 .
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Permenpan RB No. 15 Tahun 2010, Permenpan RB No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaantahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standart Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendampingan Koperasi Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Koordinator dan Tenaga Pendamping Koperasi Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Koordinator sebesar Rp500.000,00/bln
Tenaga pendamping sebesar Rp2.600.000,00/bln
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa gerakan Gerakan Padang Bersih Padang Sehat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Petugas Kebersihan Lapangan Kelurahan dan Kecamatan menjadi Petugas Kebersihan Kota dan kebutuhan coordinator dalam pelaksanaan operasional di lapangan, maka Peraturan tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3;
2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas;
3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas;
4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah
UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Pembinaan Oleh Kepala Badan dalam bentuk Konsultasi, Monitoring, dan Evaluasi Minimal 2 (Dua) Kali dalam 1 (Satu) Tahun;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan dana pendapatan dan sisa dana Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 53 Tahun 2019;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persentase pemanfaatan dan variable kinerja maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan perubahan sebagai berikut :
pendapatan jasa layanan terdiri atas dana kapitalis, dana non kapitalis, tarif layanan dan dana prolanis.
Pendapatan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, kecuali pendapatan lain-lain dari kerjasama dan pemeriksaan haji tahap II serta imunisasi meningitis pemanfaatannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 2 TAHUN 2019
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 14 TAHUN 2021
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan melalui Seleksi;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien, dan akuntabel perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021
PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan darerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2020, Perwako No. 61 Tahun 2016, Perwako No. 157 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriteria Tambahan Penghasilan;
4. Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat