Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan perubahan sebagai berikut : pendapatan jasa layanan terdiri atas dana kapitalis, dana non kapitalis, tarif layanan dan dana prolanis. Pendapatan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, kecuali pendapatan lain-lain dari kerjasama dan pemeriksaan haji tahap II serta imunisasi meningitis pemanfaatannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan