Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Sistematika 3. Pemantauan dan Evaluasi 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat