Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksnaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Konfirmasi Status Wajib Pajak; 3. Pembinaan Oleh Kepala Badan dalam bentuk Konsultasi, Monitoring, dan Evaluasi Minimal 2 (Dua) Kali dalam 1 (Satu) Tahun; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat