Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut : 1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3; 2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas; 3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas; 4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat