Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2021

Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. dengan ketetapan sebagai berikut : 1. Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini; 2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan