Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan dengan ketetapan sebagai berikut : #bendahara pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yng dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu; #penerbitan dan pengajuan dokumen SPP GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Persediaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan