Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Padang sebagai Kota yang nyaman, bersih dan hijau, pemerintah Kota Padang melakukan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur pedoman standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pedoman Standar Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN LOMBA DESAIN TAMAN TEMATIK DAN LOMBA DESAIN REVITALISASI TUGU KOTA PADANG TAHUN 2019, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2019.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara Transportasi Darat/Laut/Udara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Petugas Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pe1abuhan Teluk Bungus dalam memberikan pelayanan angkutan pada Terminal Angkutan Barang di Terminal Angkutan Barang dan Pelabuhan Teluk Bungus perlu diberikan honorarium, Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus perlu diberikan honorarium;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Tahun 2019
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Padang Nomor 67 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS PEMBANTU OPERASIONAL TERMINAL ANGKUTAN BARANG DAN PETUGAS PENDUKUNG PELABUHAN TELUK BUNGUS TAHUN 2019, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus sebesar :
a. Petugas Pembantu Operasional Angkutan Barang Rp. 2.288.000/ orang/bulan b. Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Rp.2.288.000/orang/bulan
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah stan dar biaya maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2019.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), 28 ayat (4) dan 42 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga kemasyarakatan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RT
3. TATA CARA PEMlLIHAN PENGURUS RW
4. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS LPM
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Badan Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu dikelola dengan baik;
bahwa agar pelayanan informasi dan dokumentasi yang diberikan berkualitas, diperlukan suatu pedoman pengelolaan pelayanan infonnasi dan dokumentasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGTUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
3. TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
4. TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN
5. PELAPORAN
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
ABSTRAK:
bahwa pada setiap Organisasi Perangkat Kerja di Pemerintah Daerah, terdapat arsip diselamatkan untuk menjamin kelangsungan organisasi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelamatan arsip vital di Pemerintah Daerah dikelola dengan baik dan benar perlu pengelolaan arsip vital;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Wall Kota tentang Pedoman Pengelolaan Vital;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL. DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN ARSIP VITAL
3. PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
4. PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peyelamatan arsip daerah sebagai bukti autentik penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oeh perangkat daerab /unit kerja selaku bahwa agar dalam penyusutan secara teratur dan terarah arsip perlu dapat diatur dilakukan pedoman penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan Arsip; Peraturan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYUSUTAN ARSIP
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kepegawaian, Aparatur Negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako Padang No 92 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi ASN, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor
92 Tahun 2018 Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 92);
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga tiket transportasi khususnya pesawat udara, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 92 TABUK 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA LAINNYA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal l
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Padang Nomor 92
Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga
Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 92) diubah sehingga Pasa119 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) ASN, tenaga lainnya, Pimpinan atau Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah luar Provinsi diberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari:
a. uang transport;
b. uang harlan, dapat digunakan untuk uang makan, dan uang saku;
c. uang penginapan;dan
d. biaya taksi.
(2) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. uang transport (tiket) paling tinggi (kelas ekonomi) :
No
1. Padang Rute PenerbangBn
- Medan - Banda Aceh (PP) Tarif
8.300 (Rp).000
2 Padang - Jakarta - Medan 7.400.000
3 Padang - Medan 2.500.000
4 Padang - Jakarta - Pekanbaru 6.500.000
5 Padang - Pekanb ru 2.000.000
6 Padang - Jakarta - Jambi 6.000.000
7 Padang - Jambi 2.700.000
8 Padang - Jakarta - Palembang 5.300.000
9 Padang - Palembang 2.800.000
10 Padang - Batam - Bangka Belitung 4.500.000
11 Padang - Jakarta - Batam 6.700.000
12 Padang - Batam 2.500.000
13 Padang - Batam - Tanjung Pinang 3.500.000
14 Padang - Jakarta - Bandung 4.900.000
15 Padang - Bandung 3.000.000
16 Padang - Jakarta - Bengkulu 5.900.000
17 Padang - Jakarta - Bandar Lampung 4.200.000
18 Padang - Jakarta 4.300.000
19 Padang - Jakarta - Semarang 5.100.000
20 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang-
5.174.900 Tanjung Pandang
21 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang 5.514.800
22 Padang - Jakarta - Surabaya 6.000.000
23 Padang - Surabaya 4.000.000
24 Padang - Jakarta - Yogyakarta 5.300.000
25 Padang - Yogyakarta 3.700.000
26 Padang - Jakarta - Denpasar 6.800.000
27 Padang - Jakarta - Lombok Mataram 6.800.000
28 Padang - Jakarta - Kupang 9.200.000
29 Padang - Jakarta - Pontianak 6.200.000
30 Padang - Jakarta - Palangkarava 6.500.000
31 Padang - Jakarta - Banjarmasin 6.600.000
32 Padang- Jakarta - Balikpapan 7.000.000
33 Padang - Jakarta - Manado 9.100.000
34 Padang - Jakarta - Gorontalo 8.500.000
35 Padang - Jakarta - Makassar 7.500.000
36 Padang - Jakarta - Palu 7.600.000
37 Padang - Jakarta - Kendari 8.100.000
38 Padang - Jakarta - Ambon 10.100.000
39 Padang - Jakarta - Ternate 9.700.000
40 Padang - Jakarta - Jayapura 13.600.000
b.Uang Harian
No Jabatan SatURn Rlau, Jambi Selain Rlau,
dan Bengkulu Jambidan
Bengkulu
1. Sekretaris Daerah/ OH 1.250.000 1.550.000
Pimpinan DPRD
2. Pejabat Eselon III OH 1.000.000 1.200.000
Anggota DPRD
Pejabat Eselon III
3. Kepala SKPD I OH 750.000 800.000
Kepala Bagian Setda
4. Pejabat Eselon OH 650.000 700.000
111/Golongan IV
5. Pejabat Eselon OH 550.000 600.000
N IGolongan III
6. Golongan I/lI/Honor OH 450.000 500.000
/Kontrak
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat merupakan salah satu jenis pelayanan yang termasuk dalam standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang wajib dipenuhi;
Bahwa pelayanan kesehatan jiwa tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
bahwa agar pemberdayaan masyarakat dapat
dilakukan secara efektif dan efisien, perlu diatur suatu pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESERATAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT, DENGAN SISTEMATIAK SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
3. PELAYANAN KESEBATAN ODGJB
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejatera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Barang/tJasa Di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA PADANG TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANGjJASA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH PADANG SEJAHTERA MANDIRI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
3. JENJANG NILAI DAN METODE PENGADAAN BARANG/JASA
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan Inovasi Daerah;
bahwa agar Inovasi Daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu diatur tata cara pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Inovasi Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN INOVASI DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK DAN KRITERIA INOVASI
3. PENGUSULAN, PENETAPAN DAN UJICOBA
4. PENERAPAN, PENILAIAN, PENDANAAN DAN INFORMASI INOVASI
5. PEMBERIAN PENGHARGAAN/INSENTIF
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat