PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESERATAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT, DENGAN SISTEMATIAK SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 3. PELAYANAN KESEBATAN ODGJB 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat