PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN LOMBA DESAIN TAMAN TEMATIK DAN LOMBA DESAIN REVITALISASI TUGU KOTA PADANG TAHUN 2019, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat