Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 70 Tahun 2019

Pedoman Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN LOMBA DESAIN TAMAN TEMATIK DAN LOMBA DESAIN REVITALISASI TUGU KOTA PADANG TAHUN 2019, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Lomba Desain Taman Tematik dan Lomba Desain Revitalisasi Tugu Kota Padang Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 70
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan