PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 92 TABUK 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA LAINNYA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal l Ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Lainnya, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 92) diubah sehingga Pasa119 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) ASN, tenaga lainnya, Pimpinan atau Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah luar Provinsi diberikan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari: a. uang transport; b. uang harlan, dapat digunakan untuk uang makan, dan uang saku; c. uang penginapan;dan d. biaya taksi. (2) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. uang transport (tiket) paling tinggi (kelas ekonomi) : No 1. Padang Rute PenerbangBn - Medan - Banda Aceh (PP) Tarif 8.300 (Rp).000 2 Padang - Jakarta - Medan 7.400.000 3 Padang - Medan 2.500.000 4 Padang - Jakarta - Pekanbaru 6.500.000 5 Padang - Pekanb ru 2.000.000 6 Padang - Jakarta - Jambi 6.000.000 7 Padang - Jambi 2.700.000 8 Padang - Jakarta - Palembang 5.300.000 9 Padang - Palembang 2.800.000 10 Padang - Batam - Bangka Belitung 4.500.000 11 Padang - Jakarta - Batam 6.700.000 12 Padang - Batam 2.500.000 13 Padang - Batam - Tanjung Pinang 3.500.000 14 Padang - Jakarta - Bandung 4.900.000 15 Padang - Bandung 3.000.000 16 Padang - Jakarta - Bengkulu 5.900.000 17 Padang - Jakarta - Bandar Lampung 4.200.000 18 Padang - Jakarta 4.300.000 19 Padang - Jakarta - Semarang 5.100.000 20 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang- 5.174.900 Tanjung Pandang 21 Padang - Jakarta - Pangkal Pinang 5.514.800 22 Padang - Jakarta - Surabaya 6.000.000 23 Padang - Surabaya 4.000.000 24 Padang - Jakarta - Yogyakarta 5.300.000 25 Padang - Yogyakarta 3.700.000 26 Padang - Jakarta - Denpasar 6.800.000 27 Padang - Jakarta - Lombok Mataram 6.800.000 28 Padang - Jakarta - Kupang 9.200.000 29 Padang - Jakarta - Pontianak 6.200.000 30 Padang - Jakarta - Palangkarava 6.500.000 31 Padang - Jakarta - Banjarmasin 6.600.000 32 Padang- Jakarta - Balikpapan 7.000.000 33 Padang - Jakarta - Manado 9.100.000 34 Padang - Jakarta - Gorontalo 8.500.000 35 Padang - Jakarta - Makassar 7.500.000 36 Padang - Jakarta - Palu 7.600.000 37 Padang - Jakarta - Kendari 8.100.000 38 Padang - Jakarta - Ambon 10.100.000 39 Padang - Jakarta - Ternate 9.700.000 40 Padang - Jakarta - Jayapura 13.600.000 b.Uang Harian No Jabatan SatURn Rlau, Jambi Selain Rlau, dan Bengkulu Jambidan Bengkulu 1. Sekretaris Daerah/ OH 1.250.000 1.550.000 Pimpinan DPRD 2. Pejabat Eselon III OH 1.000.000 1.200.000 Anggota DPRD Pejabat Eselon III 3. Kepala SKPD I OH 750.000 800.000 Kepala Bagian Setda 4. Pejabat Eselon OH 650.000 700.000 111/Golongan IV 5. Pejabat Eselon OH 550.000 600.000 N IGolongan III 6. Golongan I/lI/Honor OH 450.000 500.000 /Kontrak DAN PERUBAHAN LAINNYA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat