PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RT 3. TATA CARA PEMlLIHAN PENGURUS RW 4. TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS LPM 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat