Peraturan ini merupakan pedoman bagi Kelurahan dalam penataan, pengelolaan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK). LKK dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kelurahan dan masyarakat dengan persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Kelurahan setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Kelurahan; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik. Pada peraturan ini mengatur jenis LKK yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM. Ruang lingkup pengaturan LKK pada peraturan ini yaitu pembentukan, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, kepengurusan, tata cara pemilihan pengurus dan pemberhentian dan penggantian pengurus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat