Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024

Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan pedoman bagi Kelurahan dalam penataan, pengelolaan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK). LKK dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kelurahan dan masyarakat dengan persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Kelurahan setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Kelurahan; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik. Pada peraturan ini mengatur jenis LKK yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM. Ruang lingkup pengaturan LKK pada peraturan ini yaitu pembentukan, tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, kepengurusan, tata cara pemilihan pengurus dan pemberhentian dan penggantian pengurus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang No. 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan