PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN INOVASI DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BENTUK DAN KRITERIA INOVASI 3. PENGUSULAN, PENETAPAN DAN UJICOBA 4. PENERAPAN, PENILAIAN, PENDANAAN DAN INFORMASI INOVASI 5. PEMBERIAN PENGHARGAAN/INSENTIF 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat