PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS PEMBANTU OPERASIONAL TERMINAL ANGKUTAN BARANG DAN PETUGAS PENDUKUNG PELABUHAN TELUK BUNGUS TAHUN 2019, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus sebesar : a. Petugas Pembantu Operasional Angkutan Barang Rp. 2.288.000/ orang/bulan b. Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Rp.2.288.000/orang/bulan Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah stan dar biaya maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat