Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2019

Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS PEMBANTU OPERASIONAL TERMINAL ANGKUTAN BARANG DAN PETUGAS PENDUKUNG PELABUHAN TELUK BUNGUS TAHUN 2019, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus sebesar : a. Petugas Pembantu Operasional Angkutan Barang Rp. 2.288.000/ orang/bulan b. Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus Rp.2.288.000/orang/bulan Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah stan dar biaya maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pembantu Operasional Terminal Angkutan Barang dan Petugas Pendukung Pelabuhan Teluk Bungus
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 69
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan