PERATURAN WALl KOTA INI MENGTUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK 3. TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 4. TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN 5. PELAPORAN 6.KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat