PERDA Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
PERDA Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Sepanjang mengatur mengenai Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat 2024 No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa perlu mengatur sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan berkepastian hukum dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah, berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemeberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Investasi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
54 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Bangka Barat Tahun 2022 No. 3)
Peraturan ini mengatur mengenai APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.554.230.748.520,00 (Tiga Triliun Lima Ratus Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2023.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan mengenai hal tersebut perlu ditetapkan kembali karena peraturan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 2023; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Permendagri No. 73 Tahun 2022; Permendagri No. 74 Tahun 2022.
Peraturan ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah kabupaten; penyusunan profil perkembangan kependudukan; persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, Hakakses dokumen dan data kependudukan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
51 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
ABSTRAK:
Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Desa agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UUNo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PPNo. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
PELINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - KOPERASI - USAHA - MIKRO
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 1, TLD No. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dimana mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masayarakat, diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 7 Tahun 2021
Perda ini mengatur tentang pengertian, asas, maksud dan tujuan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi anatar lain eliputi usaha koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, pengembangan Koperasi pada Sektor tertentu.
Sedangkan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro antara lain meliputi kriteria Usaha Mikro, Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, pemberdayaan Usaha Mikro, pengembangan Usaha Mikro.
Selain itu juga mengatur mengenai Kemitraan, perizinan usaha koperasi dan usaha mikro, insentif dan kemudahan, dan penyelenggaraan inkubasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 15, TLD No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
sehubungan dengan akan diselenggarakannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang memerlukan biaya yang sangat tinggi diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya. berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan dana cadangan, besaran dan rinciannya, sumber dana cadangan, pengelolaan dan bentuk dana cadangan, dan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 14, TLD No. 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan mandiri, dibutuhkan penyelenggaraan Ketahanan Pangan agar tercipta pangan yang cukup, terjangkau, bermutu, bergizi, dan halal. Dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan ketahanan pangan daerah. Ketahanan pangan sebagai sub urusan pemerintahan bidang pangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketahanan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketersediaan Pangan, Penganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Keten tuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 9, TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat