Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 28, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 103, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 142, Pasal 144, Pasal 155, Pasal 161, Pasal 165, Pasal 169, Pasal 172, PAsal 176, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191. Menambah Pasal 166A, Pasal 187A, Pasal 189A, Pasal 190A. Mengubah Judul Bagian Kedua Bab XII. Menghapus ketentuan Pasal 192, Pasal 193, Pasal 194.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
12 September 2023
Tanggal Pengundangan
12 September 2023
Tanggal Berlaku
12 September 2023
Sumber
LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan