Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2023

Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang pengertian, asas, maksud dan tujuan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi anatar lain eliputi usaha koperasi, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, pengembangan Koperasi pada Sektor tertentu. Sedangkan Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro antara lain meliputi kriteria Usaha Mikro, Penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum, pemberdayaan Usaha Mikro, pengembangan Usaha Mikro. Selain itu juga mengatur mengenai Kemitraan, perizinan usaha koperasi dan usaha mikro, insentif dan kemudahan, dan penyelenggaraan inkubasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
09 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
LD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 1, TLD No. 1
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan