Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
LD 2016/07
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan