Peraturan ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah kabupaten; penyusunan profil perkembangan kependudukan; persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, Hakakses dokumen dan data kependudukan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat