Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketahanan Pangan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Ketersediaan Pangan, Penganekaragaman Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat, Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan dan Bantuan Pangan, Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan, Pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Keten tuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat