Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bea perolehan ha katas tanah dan bangunan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta untuk percepatan dan kemandirian pembangunan dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa rekreasi dan olahraga merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia untuk itu, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana olahraga dan sekaligus tempat rekreasi untuk melakukan relaksasi badan. Oleh karena itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Yahukimo diperlukan regulasi yang mengatur tentang tempat Rekreasi dan Olahraga untuk dilakukan pungutan retribusi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan atas nama tempat rekreasi, keramaian dan jumlah pengunjung dan jangka waktu penggunaannya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Yahukimo. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Serta Hansip Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Satgas Kampung Ketua dan Anggota BAMUSKAM. Jumlah keseluruhan anggota Aparat Kampung pada tiap Kampung adalah 7 orang. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang dananya bersumber dari ADD. Ketua dan Anggota BAMUSKAM diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu pengaturan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Yahukimo tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL–UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Yahukimo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dengan mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi UKL-UPL pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang lengkap dan benar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat menyusun petunjuk teknis untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan UKL-UPL dan SPPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2022.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini ditur tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah pada Kabupaten Yahukimo. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Tarif penggunaan pajak air tanah dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) klasifikasi yaitu: a. Niaga; dan b. Industry. Tarif pajak air tanah ditatapkan sebesar 10% (dua puluh perseratus). Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) yang terutang dengan cara mengalirkan tariff pajak sebesar 10% (dua puluh perseratus) dengan NPA (volume pemakaian air per meter kubik dan harga satuan) sebagaimana rumus sebagai berikut: BPPAT = NPA (volume x harga satuan) x 10%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 17 Tahun 2022
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak Parkir untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dalam masyarakat serta mewujudkan kemandirian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir Roda Empat ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif Pajak Parkir Roda Dua ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung dan melaporkan sendiri data transaksi usahanya yang terkait pembayaran pajak daerah dengan menggunakan SPTPD dan melampirkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Parkir ditetapkan paling lama tanggal terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Yahukimo perlu melakukan Pungutan Retribusi Daerah terhadap pelayanan Kepelabuhanan guna mendukung pembangunan yang dilaksanakan secara mandiri transparan dan akuntabel sehingga program program pemerintah lainnya dapat berjalan dengan baik, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/ Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas/ Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perlu dilakukan penataan tata cara penggunaan kendaraan dinas/jabatan dan tata urutan penggunaan plat nomor kendaraan dinas/jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan Dinas/Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 16 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas/Jabatan dan Tata Urutan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Tata cara penggunaan kendaraan dinas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam mengoperasionalkan kendaraan dinas guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dengan mempertimbangkan rencana kebutuhan serta dilaksanakan seoptimal mungkin agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kendaraan Dinas berdasarkan fungsinya dibedakan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu : a. Kendaraan perorangan dinas/jabatan; b. Kendaraan dinas operasional; dan c. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Sebelum SPPKD untuk kendaraan Dinas Operasional diterbitkan, Calon Pemakai, diwajibkan memberikan Surat Pemyataan kesanggupan mentaati ketentuan pemakaian kendaraan dinas di atas materai secukupnya dengan dilampiri: a. Foto copy SIM/KTP yang masih berlaku; b. SK Terakhir/Jabatan. Kendaraan Dinas / Ranmor berdasarkan jenisnya terdiri dari : a. Sepeda motor; b. Station wagon; c. Mobil sedan; d. Mobil bus; e. Mobil pick-up; dan f. Mobil barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan suasana indah, nyaman dan Lingkungan yang sehat perlu adanya penataan terhadap pembuangan sampah, baik sampah organik maupaun sampah non organik yang menjadi permasalahan daerah sehingga pengelolaanya perlu dilakukan secara komprehensip dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan mamfaat secara ekonomi, sehat bagi magi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat merubah perilaku masyarakat membuang sampah ke tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan oleh Pemerintah daerah serta untuk menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 6 maka tarif retribusi pelayanan Persampahan dan Kebersihan merupakan target Utama dalam kebersihan kota Dekai
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 02 Tahun 2018.
pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan pada daerah Kabupaten Yahukimo. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan persampahan dan kebersihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 pada pasal 2 terdapat penambahan beberapa perizinan yag belum diatur sehingga perlu adanya perubahan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6), Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; .Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat