pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat