Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 20 Tahun 2022

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi pelayanan kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan Kepelabuhanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 20 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (20): 9 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan