Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2022

Nilai Perolehan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini ditur tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah pada Kabupaten Yahukimo. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Tarif penggunaan pajak air tanah dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) klasifikasi yaitu: a. Niaga; dan b. Industry. Tarif pajak air tanah ditatapkan sebesar 10% (dua puluh perseratus). Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) yang terutang dengan cara mengalirkan tariff pajak sebesar 10% (dua puluh perseratus) dengan NPA (volume pemakaian air per meter kubik dan harga satuan) sebagaimana rumus sebagai berikut: BPPAT = NPA (volume x harga satuan) x 10%

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (8): 6 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan