Pada Peraturan Bupati ini ditur tentang Nilai Perolehan Pajak Air Tanah pada Kabupaten Yahukimo. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Tarif penggunaan pajak air tanah dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) klasifikasi yaitu: a. Niaga; dan b. Industry. Tarif pajak air tanah ditatapkan sebesar 10% (dua puluh perseratus). Penghitungan Besaran Pokok Pajak Air Tanah (BPPAT) yang terutang dengan cara mengalirkan tariff pajak sebesar 10% (dua puluh perseratus) dengan NPA (volume pemakaian air per meter kubik dan harga satuan) sebagaimana rumus sebagai berikut: BPPAT = NPA (volume x harga satuan) x 10%
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat