Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 33 Tahun 2022

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dengan mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi UKL-UPL pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang lengkap dan benar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat menyusun petunjuk teknis untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan UKL-UPL dan SPPL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
03 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2022
Tanggal Berlaku
03 Mei 2022
Sumber
BD 2022 (33): 52 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan