Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dengan mengisi formulir yang disediakan dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi UKL-UPL pemrakarsa. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang lengkap dan benar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dapat menyusun petunjuk teknis untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan UKL-UPL dan SPPL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat