Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2022

Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung Serta Hansip Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Satgas Kampung Ketua dan Anggota BAMUSKAM. Jumlah keseluruhan anggota Aparat Kampung pada tiap Kampung adalah 7 orang. Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang dananya bersumber dari ADD. Ketua dan Anggota BAMUSKAM diberikan Penghasilan Tetap setiap bulan yang bersumber dari ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Staf Administrasi Kampung, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Hansip Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BD 2022 (28): 9 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan