Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga pada Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga didasarkan atas nama tempat rekreasi, keramaian dan jumlah pengunjung dan jangka waktu penggunaannya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Yahukimo. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat