Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan pada Daerah Yahukimo. Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus). Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran BPHTB ditetapkan paling lama satu bulan sejak saat terutangnya pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (16): 9 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan