Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 17 Tahun 2022

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir Roda Empat ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif Pajak Parkir Roda Dua ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung dan melaporkan sendiri data transaksi usahanya yang terkait pembayaran pajak daerah dengan menggunakan SPTPD dan melampirkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Parkir ditetapkan paling lama tanggal terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Yahukimo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dekai
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (17): 6 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Yahukimo
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan