pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Tarif Pajak Parkir Roda Empat ditetapkan sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). Tarif Pajak Parkir Roda Dua ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung dan melaporkan sendiri data transaksi usahanya yang terkait pembayaran pajak daerah dengan menggunakan SPTPD dan melampirkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Parkir ditetapkan paling lama tanggal terakhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat