pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan pada daerah Kabupaten Yahukimo. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan persampahan dan kebersihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Daerah dari retribusi tersebut harus disetor ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat